Kamis, 07 Januari 2016

SYARAT PENERBITAN NUPTK SURAT RESMI DITJEN KEMDIKBUD TERBARU 2016

Assalamualaikum, Salam Pendidikan.

Pada Kesempatan kali ini saya ingin membagi surat resmi dari ditjen kemdikbud, surat ini menentuka syarat penerbitan NUPTK 2016, NUPTK ini mempunyai syarat yaitu melalui aplikasi verval GTK  :
  • Guru PNS/SK CPNS/PNS + SK Penugasan dasri Disdik.
  • Gunu NonPNS
  • dan masih banyak point point lainya.
SYARAT PENERBITAN NUPTK SURAT RESMI DITJEN KEMDIKBUD TERBARU 2016

Persyaratan  dan Ketentuan Penonaktifan  NUPTK adalah  sebagai  berikut :

Guru  Kemendikbud
  • mengajukan  surat   penonaktifan NUPTK ke  Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari  Kepala Sekolah 
  • Operator Disdik  melalui aplikasi    verval    GTK   mengajukan penonaktifan
NUPTK dengan  memindai dokumen   penonaktifan     dari:    guru ybs, Surat pengantar   Kepsek, Surat  Persetujuan   dari  Disdik.
 
Guru  Kemenag
  • mengajukan  surat  penonaktifan  NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat pengantar dari  Kepala Madrasah  dan  surat persetujuan dari Kanwil  Kemenag.
  •  Operator   Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan.
NUPTK dengan  memindai dokumen yang telah di upload dan Penonaktifan dari guru, surat pengantar Kepala Madrasah, surat Persetujuan dari Kanwil KEMENAG dan surat persetujuan Disdik.

NUPTK adalah  syarat  mutlak untuk guru dan tenaga Kependidikan baik pada pendidikan formal atau  non formal yang bertujuan untuk mendapatkan seluruh layanan program dan kegiatan dari Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Harapan saya penerbitan NUPTK di tahun 2016 ini bisa dilaksanakan dengan jadwal yang telah dibuat dan telah ditetapkan. Maka saya sudah sediakan surat persyaratan dari ditjen GTK untuk usul NUPTK 2016 Bapak/Ibu guru bisa mengunduh link dibawah ini :
Sekian Postingan dari saya mudah-mudahan berguna dan bermanfaat bagi semua guru guru indonesia, akhir kata mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan. Regards Pendidikan. 
Baca dan Download Juga :

0 komentar:

Posting Komentar